kuasa hukum pajak sidoarjo

Kuasa Hukum Pajak Sidoarjo Terdekat 2024

Anda sedang mengalami kesulitan masalah perpajakan? Anda berada di halaman yang tepat. Kami kuasa hukum Sidoarjo akan membantu menyelesaikan permasalahan Anda, termasuk sengketa pajak. Setiap warga negara, badan atau perusahaan yang ada di Indonesia sesuai perundang- undangan berkewajiban membayar pajak. Sebagai pungutan wajib dan bersifat mengikat, jika tidak melakukan pelaporan pajak dan membayarnya maka mendapatkan sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.

Sayangnya regulasi pajak yang ada di Indonesia tidaklah sederhana. Sistem Self Assesment yang diterapkan dimana wajib pajak bertugas mendaftar, menghitung hingga melaporkan sendiri perlu pengetahuan dan pengalaman untuk bisa mengurus pajak. Belum lagi ketidaktahuan serta minimnya pengetahua wajib pajak membuat sering melakukan kesalahan pelaporan. Hal tersebut selain mengakibatkan perkara pajak juga dapat menimbulkan sengketa pajak karena tidak sesuainya antara perhitungan wajib pajak dengan pejabat pajak.

Melihat kenyataan tersebut, pihak DJP pun tidak tinggal diam. Berbagai upaya yang efektif dan efesien pun dilakukan agar persengketaan pajak ini tidak terjadi berulang. Langkah tersebut antara lain:

Memberikan Pelatihan Pegawai

Regulasi pajak di Indonesia terus mengalami perkembangan. Sebagai pegawai yang langsung berhadapan dengan wajib pajak harus mendapatkan informasi terkini terkait regulasi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelayanan serta penanganan pajak. Untuk itu, pelatihan pegawai pajak terus dilakukan sebagai upaya menghindari permasalahan permasalahan pajak

Melakukan sosialisasi

Kebijakan pajak terus mengalami perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi. Untuk itu, sosialisasi terus dilakukan khususnya kepada wajib pajak. Tujuannya, agar wajib pajak memiliki pengetahuan pajak secara benar sehingga tidak terjadi kesalahan saat pelaporan serta meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Melibatkan pihak ketiga

Tidak dipungkiri, administrasi perpajakan serta perundangan di dalam nya cukup rumit. Hal tersebut selain membuat wajib pajak mengalami kesulitan juga berpotensi menimbulkan permasalahan dari gugatan hingga banding pajak. Agar proses berjalan lancar, wajib pajak bisa menunjuk sesesorang sebagai pendamping sekaligus kuasa hukum pajak. Kuasa hukum pajak ini akan membantu mencegah hingga menyelesaikan perselisihan pajak baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kuasa hukum pajak inilah yang membantu wajib pajak mendapat keadilan pada proses sengketa pajak seperti keberatan hingga banding di Pengadilan Pajak terhitung 60 hari sejak diditetapkan.

Bagi Anda yang sedang mengalami permasalah pajak, dapat menghubungi kami kuasa hukum Sidoarjo untuk mendampingi Anda.

Apa Itu Kuasa Hukum Pajak?

Berdasarkan laman Sekretariat Pengadilan Pajak Kementrian Keuangan, kuasa hukum pajak adalah orang perorangan atau badan yang mewakili serta mendampingi pihak bersengketa di Pengadilan Pajak. Kuasa hukum pajak harus mendapatkan ijin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak, kuasa hukum bidang perpajakan dan kuasa hukum bidang kepabean.

Memilih kuasa hukum sendiri bagi wajib pajak bukan perkara mudah. Yang pasti kuasa hukum yang diakui oleh Pengadilan Perpajakan harus memiliki beberapa syarat. Yang pertama, kuasa hukum pajak merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.

Syarat yang kedua yaitu memiliki kompetensi dalam bidang pajak. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan memiliki ijazah Sarjana administrasi pajak, akuntansi perpajakan dan kepabean serta persyaratan lainnya terdapat pada PMK No. 184/2017 Tentang Persyaratan Menjadi Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.

Kesemua syarat tersebut sudah terpenuhi Kuasa Hukum Pajak Sidoarjo yang siap mendampingi Anda sekaligus sebagai konsultan pajak terpercaya.

Layanan Kuasa Hukum Pajak

Sebagai kantor konsultan pajak professional di Sidoarjo, kami siap membantu Anda dengan berbagai layanan yang kami sediakan antara lain:

1. Keberatan Pajak

Nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak bukan nilai mutlak. Artinya jika tidak sesuai dengan perhitungan wajib pajak atau merasa tidak puas keputusan pejabat pajak bisa mengajukan keberatan. Yang jadi catatan tidak semua jenis pajak bisa diajukan keberatan yang mana yang dapat diajukan keberatan ke Dirrektur Jenderal Pajak yaitu :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil
  4. Surat Ketetapa Pajak Lebih Bayar
  5. Pemotongan pajak pihak ketiga sesuai peraturan perundang- undangan
    Untuk pengajuannya sendiri tidaklah mudah. Selain persyaratan administrasi yang tidak sedikit juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Belum lagi perlu pengetahuan dan skill mendapat terkait pajak sehingga bisa keberatan dapat dikabulkan. Karena jika pengajuan ditolak akan mendapatkan sanksi berupa denda 50% dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

Untuk itu, agar proses pengajuan keberatan berjalan lancar dan keberatan Anda dikabulkan maka menggunakan jasa kuasa hukum pajak merupakan pilihan terbaik.

2. Banding Pengadilan Pajak

Jika dalam putusan keberatan pajak tidak sesuai dengan harapan wajib pajak, maka dapat menolaknya dengan cara mengajukan banding pengadilan pajak. Proses banding ini merupakan penyelesaikan sengketa pajak sebagai upaya hukum pertama melalui pengadilan pajak.

Untuk proses banding ini tidak hanya berkaitan dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan pejabat pajak tetapi juga perkara oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kantor Pajak Daerah.

Proses banding ini cukup penting dalam pengadilan pajak. Untuk itu, sebelum mengajukannya wajib pajak atau perwakilannya yaitu kuasa hukum pajak harus menyiapkan surat banding serta kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Pajak. Untuk pengajuan banding sendiri maksimal tiga bulan sejak keluarnya surat keberatan pajak.

Setelah berbagai persyaratan dibutuhkan terpenuhi, pengadilan pajak akan menggelar sidang pemeriksaan dalam jangka waktu 12 bulan. Sedangkau untuk masa perpanjangan tiga bulan atau sampai pengadilan membacakan hasil putusan banding. Jika salah satu atau kedua belah pihak yaitu wajib pajak atau DJP tidak setuju dengan hasil putusan sidang maka bisa mengajukan peninjauan kembali.

3. Restitusi Pajak

Selain berhak menolak putusan pengadilan pajak hingga melakukan peninjaun kembali, Wajib pajak juga berhak melakukan restitusi pajak. Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai serta pajak penjualan atas barang mewah yang dilakukan wajib pajak kepada Negara karena wajib pajak membayar lebih besar dari semestinya

Beberapa penyebab wajib pajak pribadi maupun badan mengajukan permohon restetusi antara lain:

  1. Kesalahan dalam pemotongan pajak melebihi jumlah yang seharusnya
  2. Kesalahan pungutan pajak dimana seharusnya tidak dikenakan
  3. Kesalahan perhitungan pelaporan SPT
  4. Mendapatkan fasilitas pajak yang tidak dipungut pemerintah
  5. Bukan termasuk wajib pajak yang dikenakan pajak
    Untuk pengajuan restitusi sendiri dapat dilakukan secara online ke laman resmi DJP online. Atau bisa juga langsung mendatangi ke kantor KPP terdekat. Selanjutnya DJP akan melakukan pemeriksaan maksimal 12 bulan untuk selanjutnya memberikan keputusan ada tidaknya restitusi pajak. Untuk proses restitusi ini Anda bisa menggunkan layanan kami sebagai kuasa hukum pajak Sidoarjo

4. Pidana Pajak

Dalam pelaporan pajak harus dilakukan secara jujur dan sesuai kondisi real di lapangan. Apabila ditemukan informasi yang tidak benar hingga terjadinya pelanggaran- pelanggaran maka dapat terkena pidana pajak.

Sayangnya kadang secara sadar ataupun tidak sadar wajib pajak baik perorangan maupun badan melakukan kesalahan hingga harus menjadi tersangka pidana pajak. Agar mendapatkan keadilan di matan hukum, maka untuk melancarkan proses pemeriksaan hingga proses sidang dapat menggunakan layanan kami yaitu Jasa Kuasa Hukum Pajak Sidoarjo.

5. Pendampingan Pidana Pajak

Aturan pajak yang bersifat memaksa serta memiliki sifat self assesment memungkinkan terjadinya pelanggaran. Pelanggaran bisa karena wajib pajak memiliki pengetahuan terbatas terkait pelaporan pajak sehingga melakukan kesalahan atau memang kesalahan yang disengaja. Tindakan wajib pajak tersebut termasuk dalam ranah tindak pidana pajak yang bisa diancam dengan hukuman pidana. Saat seseorang berhadapan dengan hukum maka perlu pendamping yang memahami hukum perpajakan sehingga dapat membantu wajib pajak.

Selain memberikan layanan konsultan pajak di Sidoarjo, sebagai kuasa hukum pajak Surabaya, kami juga melayani keluhan masalah perpajakan di beberapa kota besar di Indonesia. Jadi, tunggu apalagi segera hubungi kami Kuasa Hukum Pajak Sidoarjo menjadi solusi terbaik untuk masalah perpajakan Anda.