Pengacara Litigasi Yang Berani Membela Hak Klien

Alberth Limandau Alikin, S.H., Pengacara Litigasi Yang Berani Membela Hak Klien

Kuasahukumpajak.id – Berbagai kasus litigasi yang menghebohkan publik, banyak bermunculan dimana-mana, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga membuat para pelaku bisnis atau pemilik perusahaan korporasi, wajib memiliki seorang pengacara litigasi yang benar-benar loyal dan bisa diandalkan, untuk kepentingan Anda, para pelaku bisnis atau para pemilik korporasi. Jangan sampai, hanya karena kita teledor dalam memilih seorang pengacara litigasi, hingga membuat kita kehilangan hak-hak kita dalam sebuah bisnis atau korporasi.

Maka dari itu izinkan kami untuk memberikan informasi tentang salah satu pengacara litigasi yang sangat loyal dan berani memperjuangkan hak-hak Anda, yang berdomisili di kota Surabaya yaitu Alberth Limandau Alikin, S.H.. Sebelum Anda menjatuhkan pilihan Anda kepada pengacara litigasi terbaik dan terpercaya di Indonesia ini, sebaiknya Anda mengetahui beberapa informasi yang berkaitan dengan Alberth Limandau Alikin, S.H.. Berikut adalah beberapa informasi yang bisa kami berikan tentang Alberth Limandau Alikin, S.H., sang pengacara litigasi yang berani membela dan memperjuangkan hak-hak Anda.

Profil Alberth Limandau Alikin, S.H.

Alberth Limandau Alikin, S.H., adalah seorang pengacara litigasi yang berdomisili di kota Surabaya. Beliau adalah salah satu ahli hukum yang sudah terdaftar secara sah di salah satu asosiasi perkumpulan pengacara dan konsultan hukum yang ada di Indonesia. Ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus bisa dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi pengacara litigasi yaitu:

1. Syarat Formal

Syarat Formal adalah ketentuan-ketentuan atau hal-hal yang mutlak atau wajib atau harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa menjadi pengacara litigasi di Indonesia. Ketentuan-ketentuan ini tidak bisa diganggu gugat. Syarat Formal ada beberapa poin, diantaranya adalah harus berkewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki gelar Sarjana Hukum, mengikuti ujian khusus advokat dan lulus ujian, sudah mengikuti magang di kantor advokat selama minimal 2 tahun, dan sudah resmi diangkat sebagai advokat oleh organisasi resmi advokat di Indonesia, berperilaku baik, jujur adil, dan memiliki integritas yang tinggi serta tidak pernah tersandung kasus hukum minimal selama 5 tahun terakhir.

2. Syarat Non Formal Atau Keterampilan

Seseorang yang ingin menjadi pengacara litigasi harus mempunyai keterampilan untuk mendukung dirinya menjalankan profesi tersebut. Memiliki kemampuan berpikir yang logis berdasarkan analisa, bisa berkomunikasi melalui lisan dan tulisan, mempunyai kemampuan untuk mendalami sebuah kasus serta mampu menyusun dokumen hukum yang kuat, serta mampu mencari solusi terbaik untuk klien adalah beberapa keterampilan yang wajib dimiliki oleh seseorang yang ingin menjadi pengacara litigasi.

3. Tugas Pengacara Litigasi

Pengacara litigasi adalah seorang pengacara yang bertugas atau berfokus pada kasus-kasus hukum yang berkaitan atau bersangkutan dengan proses hukum yang bisa diselesaikan hanya dengan cara melakukan persidangan, baik itu kasus atau perkara hukum pidana atau perkara hukum perdata. Pengacara litigasi memiliki beberapa tugas, diantaranya:

Investigasi Perkara Atau Kasus

Seorang pengacara litigasi harus bisa melakukan investigasi perkara atau kasus secara mendalam melalui berbagai macam penyelidikan. Dalam hal ini biasanya seorang pengacara litigasi akan bekerjasama dengan pihak lainnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai suatu kasus.

Menjadi Wakil Klien

Pengacara litigasi bisa menjadi wakil klien dalam berbagai jenis pemeriksaan ataupun persidangan. Oleh karena itu, seorang pengacara litigasi haruslah seseorang yang mempunyai loyalitas yang tinggi dalam membela hak-hak klien.

Mengumpulkan Bukti-bukti

Pengacara litigasi harus bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari dan mengumpulkan berbagai macam bukti-bukti, dan serta menyusun berbagai dokumen-dokumen hukum yang kuat dan relevan untuk mendukung kepentingan klien.

Memberikan Saran Atau Nasihat Hukum

Pengacara litigasi juga berkewajiban untuk memberikan saran-saran atau nasihat-nasihat hukum kepada kliennya terkait perkara atau kasus hukum yang ditanganinya untuk mendapatkan jalan keluar atau penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh klien.

Berupaya Untuk Melakukan Negosiasi

Seorang pengacara litigasi boleh melakukan negosiasi untuk mencari jalan keluar atau penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh kliennya sebelum persidangan atau pengadilan terjadi.

Itulah beberapa tugas seorang pengacara litigasi. Mereka harus mempunyai kecakapan dalam menginvestigasi suatu kasus secara mendalam serta bisa melakukan negosiasi untuk mencari jalan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh klien sebelum persidangan. Lalu mereka juga harus memberikan nasihat-nasihat dan saran-sarannya kepada klien tentang hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh klien.

Tips Memilih Pengacara Litigasi Yang Loyal Dan Bisa Diandalkan

Setelah mengetahui tugas seorang pengacara litigasi, sebelum Anda menggunakan layanan jasa dari pengacara litigasi, ada baiknya bila Anda menerapkan beberapa tips berikut untuk mendapatkan pelayanan jasa dari pengacara litigasi terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia. Berikut beberapa tips yang bisa Anda gunakan:

1. Perhatikan Jenjang Karier Atau Pendidikan Pengacara Litigasi

Seorang pengacara litigasi harus mempunyai gelar Sarjana Hukum. Pengacara Litigasi juga harus sudah menempuh ujian profesi advokat atau biasa disebut dengan UPA untuk mendapatkan NIA aktif. Seorang pengacara litigasi yang profesional pasti bisa menunjukkan kemampuannya dalam investigasi masalah hanya dengan melalui konsultasi yang biasanya diberikan secara cuma-cuma oleh calon pengacara litigasi yang Anda pilih.

2. Perhatikan Reputasi, Dan Review Klien-klien Sebelumnya

Seorang pengacara litigasi yang profesional dan berpengalaman serta benar-benar memperjuangkan hak-hak kliennya pasti memiliki reputasi yang baik dikalangan rekan sejawat dan klien. Perhatikan reputasi dan rekam jejak serta review atau ulasan secara daring dari calon pengacara litigasi pilihan Anda.

3. Perhatikan Izin Praktik

Seorang pengacara litigasi harus mempunyai izin praktik yang sah. Perhatikan izin praktik calon pengacara litigasi pilihan Anda dan pastikan bahwa izin praktik itu resmi atau sah dimata hukum Indonesia. Izin praktik resmi dikeluarkan oleh kementerian hukum. Mintalah calon pengacara litigasi pilihan Anda untuk menunjukkan KTPA atau Kartu Tanda Pengenal Advokat yang ia miliki.

4. Usahakan Untuk Memilih Pengacara Litigasi Yang Berpengalaman dan Profesional

Sebaiknya usahakan untuk menggunakan jasa dari pengacara litigasi yang sudah berpengalaman dan terbukti keprofesionalannya untuk menghindari kekecewaan di kemudian hari. Buat beberapa pilihan nama pengacara litigasi yang ingin Anda gunakan jasanya, dan carilah informasi untuk memastikan pengalaman yang dimilikinya.

Itulah beberapa tugas dan tips yang bisa Anda kami informasikan untuk Anda yang memerlukan jasa pengacara litigasi. Pastikan Anda mendapatkan layanan terbaik dari Alberth Limandau Alikin, S.H., karena beliau sudah terbukti berpengalaman dan profesional. Beliau juga adalah anggota PPKHI atau Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia, jadi Anda tidak perlu meragukan reputasi dan izin praktik yang dimilikinya. Alberth Limandau Alikin, S.H., bisa Anda akses melalui website resmi miliknya di https://Kuasahukumpajak.id. Alberth Limandau Alikin, S.H., pengacara litigasi yang berani membela hak-hak Anda.

error: