Jasa Banding Pengadilan Pajak Surabaya

Ketika wajib pajak tidak setuju dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, mereka masih memiliki opsi untuk menentangnya. Wajib pajak bisa membuktikan ketidaksetujuan tersebut melalui proses banding peradilan pajak. Banding tersebut sebagai upaya hukum pertama dalam menyelesaikan perselisihan perpajakan melalui pengadilan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan, yang memberi Wajib Pajak hak untuk mengajukan permohonan banding ke badan peradilan pajak. Banding Pajak adalah proses hukum yang memungkinkan Wajib Pajak atau penanggung pajak menantang keputusan tertentu berdasarkan hukum perpajakan yang berlaku.

Keberatan Terkait Keputusan Perpajakan

keberatan pajak
Sumber; Freepik

Sebagai wajib pajak, Anda memiliki hak untuk menentang keputusan perpajakan yang dianggap tidak adil atau tidak benar. Cara melakukannya adalah dengan mengirimkan permohonan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Anda harus mengajukan permohonan keberatan ini tidak lebih dari tiga bulan setelah Anda menerima surat ketetapan pajak atau setelah tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

Namun, jika Anda melewati batas waktu tersebut, sebenarnya Anda masih dapat mengajukan keberatan melalui banding. Asalkan Anda dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga atau keadaan di luar kendali Anda.

Apa Itu Banding Peradilan Pajak?

Banding peradilan pajak adalah langkah hukum yang bisa diambil oleh wajib pajak atau penanggung pajak untuk menantang suatu keputusan yang dapat disengketakan. Hal tersebut haruslah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Penting untuk diketahui, bahwa permohonan banding tidak terbatas pada ketetapan pajak saja. Melainkan juga dapat dilakukan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Kantor Pajak Daerah.

Dalam menghadapi proses banding perkara pajak, persiapan yang matang sangatlah penting bagi wajib pajak. Setidaknya, Anda perlu memahami secara menyeluruh mengenai siapa saja yang bisa mengajukan permohonan, syarat hingga prosesnya.

Pihak yang Dapat Mengajukan Banding Pengadilan Pajak

  • Proses banding pajak harus dilakukan oleh:
  • Pihak yang bisa mengajukan banding adalah wajib pajak, pewaris, pengurus, atau kuasa hukumnya.
  • Jika selama proses banding, pemohon meninggal dunia, maka banding bisa dilanjutkan oleh ahli waris, kuasa hukum ahli waris, atau pengampunya jika pemohon dalam keadaan pailit.
  • Jika selama proses banding, pemohon melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan banding dapat dilanjutkan oleh pihak yang bertanggung jawab karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi tersebut.

Kelengkapan Administrasi Pengajuan Banding Pajak

Untuk mengajukan surat banding ke Pengadilan Pajak sesuai dengan SE-08/PP/2017, berikut adalah kelengkapan administrasi yang harus disiapkan:

  • Surat banding harus disiapkan dalam 2 rangkap, terdiri dari satu asli dan satu fotokopi.
  • Surat banding harus dilampiri dengan fotokopi keputusan yang diajukan banding serta fotokopi surat atau dokumen lainnya dalam 2 rangkap.
  • Dokumen lain yang diperlukan, seperti surat keputusan yang dibanding, surat keberatan, surat ketetapan pajak (SKP), dan surat setoran pajak (SSP) jika ada, harus disiapkan dalam 2 rangkap.
  • Bukti pembayaran 50% dari jumlah pajak yang terutang harus disertakan.
  • Dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi akta pendirian dan perubahannya, surat kuasa khusus, fotokopi kartu kuasa hukum (jika dikuasakan), dan pakta integritas, harus disiapkan dalam 1 rangkap.
  • Surat banding harus disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (.doc) dan Portable Document Format (pdf).
  • Soft copy surat atau dokumen lainnya juga harus disampaikan dalam format pdf.
  • Softcopy harus disertakan dalam bentuk CD atau flashdisk sebanyak 1 buah untuk setiap surat banding yang diajukan.

Dalam mengajukan permohonan, pastikan untuk menyertakan daftar isian surat banding/gugatan yang dapat diunduh sesuai petunjuk. Dengan memenuhi semua kelengkapan ini, proses pengajuan surat banding akan berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses Banding Perkara Pajak di Surabaya

Proses banding pengadilan pajak dimulai ketika seorang wajib pajak (WP) mengajukan Surat Banding ke Pengadilan Pajak setelah Surat Keputusan Keberatan Pajak diterbitkan. Setelah itu, Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Kantor Pajak (DJP).

DJP harus menyampaikan SUB ke Pengadilan Pajak dalam waktu tiga bulan setelah permintaan dari Pengadilan Pajak. Selanjutnya, Pengadilan Pajak akan meminta bantahan atas SUB kepada WP, dan WP memiliki waktu 30 hari untuk meresponsnya.

Setelah itu, Pengadilan Pajak mengirimkan salinan bantahan kepada DJP. Proses persidangan di Pengadilan Pajak dilakukan dalam waktu maksimal 12 bulan sejak Surat Banding diajukan, bisa diperpanjang maksimal 3 bulan.

Setelah persidangan selesai, pengadilan akan mengirimkan undangan pembacaan putusan Banding kepada WP. Putusan Banding akan diucapkan dalam waktu yang tidak ditetapkan, dan salinannya dikirimkan kepada semua pihak dalam 30 hari.

Putusan tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu 30 hari oleh DJP. Jika masih ada ketidakpuasan dengan hasil banding, WP atau DJP dapat mengajukan peninjauan kembali. Selain itu, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak akan dianggap sebagai utang pajak. Surat banding beserta kelengkapannya harus diajukan kepada Pengadilan Pajak baik secara langsung ke loket penerimaan surat, atau melalui jasa ekspedisi tercatat atau pos tercatat.

Dasar Hukum Mengenai Pengadilan Pajak

Terkait perpajakan, terdapat beberapa dasar hukum yang digunakan.

  1. Pasal 23 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang isinya mengatur mengenai hal tertentu terkait perpajakan.
  2. Pasal 1 dan Pasal 37 dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, yang mengalami perubahan, dimana sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang berisi mengenai Pengadilan Pajak memiliki kaitan yang signifikan dengan prosedur hukum terkait pajak.
  4. Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017, yang mengubah Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi.

Banding atau Gugatan, merupakan panduan penting terkait administrasi dalam proses banding atau gugatan di pengadilan pajak.

Konsultasikan Urusan Perpajakan Anda!

Anda merasa awam dan kesulitan dalam menangani kasus perpajakan? Jika Anda memerlukan bantuan dalam urusan perpajakan, Kuasa Hukum dan Konsultan Pajak Surabaya siap membantu Anda. Konsultan pajak membantu Anda dalam menangani semua urusan pajak.

Mulai dari perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan. Kami juga menawarkan layanan konsultasi untuk segala macam masalah terkait pajak seperti banding pengadilan pajak, sekaligus bisa mewakili atau mendampingi klien saat ada pemeriksaan.

Sebagai pengacara, kuasa hukum, dan konsultan pajak terkemuka di kota ini, tim telah sukses menangani banyak kasus pajak baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan tim yang berkualitas dan profesional, Kuasa Hukum Pajak Surabaya siap menjadi solusi utama untuk semua masalah perpajakan Anda.
Percayakan semua disini, karena ditangani oleh tim ahli yang sudah lulus kualifikasi dan mempunya izin praktik. Jangan ragu untuk berkonsultasi untuk mendapatkan bantuan yang solid atas masalah perpajakan Anda!

error: