Biaya Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pribadi 2024

Takut menggunakan jasa konsultan pajak untuk membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) karena takut mahal? Biaya jasa pembuatan SPT Tahunan pribadi tidak semahal untuk badan usaha sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi.

Biaya tersebut juga akan berbeda-beda tergantung dengan jenis layanan yang ingin Anda dapatkan. Baik itu biaya untuk konsultasi saja atau sampai pembuatan laporan. Anda sebagai pemilik NPWP tentunya harus tahu soal biaya ini untuk mempersiapkan budget dengan lebih matang.

Biaya Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pribadi 2024

biaya jasa spt tahunan
Fathnan 8/8/24

Pajak adalah masalah yang sangat sensitif, bukan hanya bagi badan usaha namun juga pribadi. Melanggarnya dapat membuat Anda mendapat sanksi baik itu berupa denda, bunga, kenaikan pajak, hingga pidana bisa didapatkan.

Kurang paham bagaimana cara melaporkan SPT tentu tidak bisa menjadi alasan karena Anda bisa menyewa jasa konsultan pajak pribadi. Jasa ini sangat membantu mempermudah perpajakan Anda karena layanannya lengkap.

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi, perencanaan pajak, pembuatan laporan seperti SPT Tahunan, pemeriksaan laporan, restitusi pajak dan masih banyak lagi. Masing-masing layanan memiliki biaya yang berbeda-beda, berikut ini estimasi tarif konsultan pajak 2024 yang perlu Anda ketahui.

1. Kon sultasi Pajak Pribadi

Pada layanan ini Anda bisa bertanya soal perpajakan yang dimiliki hingga sanksi yang didapatkan jika melanggarnya. Anda akan berkonsultasi langsung dengan ahlinya dengan perhitungan per bulan.

Rata-rata jasa konsultan pajak menyediakan tarif mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp2.000.000 per bulannya. Apa yang membedakan biaya ini adalah jenis pajak yang dikonsultasikan.

Di Indonesia sendiri jenis pajak berbeda-beda baik itu PPh pasal 21, 22, 23, 25 dan lainnya. Masing-masing jenis pajak memiliki tingkat kesulitan berbeda yang akan menentukan tarifnya.

2. Pembuatan SPT Tahunan Pribadi

Jika dalam layanan konsultasi jenis pajak akan menentukan biaya, maka biaya jasa lapor SPT Tahunan pribadi disesuaikan dengan kompleksitas masalah pajak. Pembuatan laporan sendiri juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit menyesuaikan dengan aset pribadi yang Anda miliki.

Biaya jasa pembuatan SPT Tahunan pribadi ini mulai dari Rp800.000 hingga Rp2.500.000 per laporannya. Bukan hanya pembuatan laporan saja, biaya tersebut juga sudah termasuk dengan pembuatan dan pengiriman Bukti Penerimaan Elektronik (Bukti Lapor).

Anda juga akan dibantu dalam proses pengisian dan pengajuan SPT Tahunan. Formulir yang harus diisi dalam laporan SPT Tahunan ini bisa jadi salah jika Anda tidak dipandu dengan tepat. Selama menggunakan jasa konsultan maka pengisiannya bisa tepat waktu dan tidak sulit.

Fungsi SPT Tahunan Pribadi

Masih menganggap bahwa melaporkan SPT Tahunan kurang penting apalagi menggunakan jasa konsultan? Supaya Anda tidak salah kaprah dalam memahami SPT Tahunan dan seberapa penting melaporkannya, sebaiknya kenali dulu fungsinya sebagai berikut:

1. Melaporkan Pembayaran Pajak

Pajak penghasilan akan dipotong secara otomatis di perusahan bagi Anda yang merupakan seorang karyawan. Pemotongan ini lantas tidak membuat Anda bersantai karena tetap diperlukan SPT Tahunan.

Usai melakukan pembayaran pajak atau pelunasan SPT Tahunan ini akan berfungsi sebagai laporan. Anda yang tidak melaporkan akan dianggap lalai dalam melakukan pembayaran pajak setahun terakhir.

Baca Juga: Konsultan Pajak Yogyakarta Terbaik [2024]

2. Melaporkan Harta Kekayaan

Pelaporan SPT Tahunan juga akan menjadi bukti laporan jumlah harta kekayaan yang Anda miliki di luar penghasilan tetap yang didapatkan. Harta ini bisa berasal dari warisan atau penghasilan lain yang sudah menjadi aset pribadi. Mengapa harta kekayaan harus masuk SPT Tahunan? Karena harta pribadi menjadi salah satu objek pajak sesuai dengan ketentuan Undang Undang.

3. Melaporkan Penghasilan Lain

Objek pajak tidak selalu harta kekayaan, Anda yang memiliki penghasilan lain dari pekerjaan sampingan atau lainnya juga termasuk objek maupun bukan objek pajak. Sudah tidak asing lagi tentunya bahwa banyak karyawan di Indonesia yang memiliki penghasilan tambahan agar ekonomi yang lebih baik.

Demi menjadi Wajib Pajak yang baik tentunya melaporkan jumlah penghasilan lain dalam SPT Tahunan ini menjadi sangat penting. Cukup luas fungsi pelaporan SPT Tahunan pribadi bagi Anda. Bagi Anda yang tidak terbiasa melakukannya maka membuat laporan menjadi hal yang sangat sulit. Belum lagi jika jumlah penghasilan tetap, lainnya hingga harta pribadi cukup besar nilainya.

Penting untuk menggunakan jasa konsultan pajak untuk mendapat perhitungan laporan yang tepat. Belum lagi biaya jasa pembuatan SPT Tahunan pribadi 2024 ini masih tergolong terjangkau.

Sanksi Terlambat atau Tidak Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan paling lambat adalah 3 bulan setelah berakhir tahun pajak yaitu 30 Maret. Aturan ini mengacu pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Itu artinya Anda tidak boleh terlambat apalagi tidak melapor. Selama tidak mengikuti ketentuan tersebut maka ada beberapa jenis sanksi yang bisa dikenakan yaitu:

1. Sanksi Administrasi

Sanksi ini berupa denda yang jumlahnya tidak sedikit dan terdiri dari beberapa jenis. Pertama adalah denda SPT Pajak Penghasilan yaitu Rp100.000, kedua Surat Pemberitahuan Masa lainnya sebesar Rp100.000.

Denda paling besar adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000. Denda ini akan berlaku sesuai dengan ketentuan waktu yang telah diberikan. Anda juga akan mendapat surat teguran yang dikirimkan langsung ke alamat Wajib Pajak.

2. Sanksi Pidana

Apabila Anda ketahuan secara sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan maka bukan hanya sanksi administrasi yang diberikan. Sanksi pidana akan menunggu yaitu berupa paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang.

Anda juga berisiko untuk mendapatkan pidana kurungan yang paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun. Sanksi pidana ini juga akan berlaku jika ketahuan bahwa laporan yang diberikan tidak benar atau tidak lengkap yang menimbulkan kerugian pendapatan negara.

Cukup besar sanksi yang akan Anda dapatkan karena lalai soal pelaporan SPT Tahunan. Padahal biaya jasa pembuatan SPT Tahunan pribadi tidak sebesar dengan sanksi yang akan Anda dapatkan.

Biaya sebesar Rp500.000 hingga Rp2.500.000 masih jauh lebih murah dibandingkan sanksi administrasi apalagi sanksi pidana. Jadi, masihkah Anda menganggap bahwa biaya jasa pembuatan SPT Tahunan pribadi mahal?

Mengenal fungsi hingga saksi yang didapatkan jika lalai dalam pelaporan SPT Tahunan tentunya membuat Anda tidak boleh menunda lagi untuk membuatnya. Anda bisa mendapatkan layanan ini di Kuasahukumpajak.id yang merupakan konsultan profesional.

Konsultasi tersedia secara gratis dan layanan yang diberikan tidak hanya pembuatan laporan SPT tahunan pribadi namun juga badan hukum. Anda juga bisa mendapat layanan keberatan pajak, banding pengadilan pajak, restitusi pajak, hingga pendampingan pidana pajak.

Kuasahukumpajak.id merupakan jasa resmi dan berizin, Anda akan didampingi oleh konsultan yang ahli dan profesional di bidangnya. Soal biaya jasa pembuatan SPT Tahunan pribadi Anda bisa menghubungi Kuasahukumpajak.id secara langsung. Yuk jadi Wajib Pajak yang baik.