Jasa Keberatan Pajak Terdekat Pelayanan Terbaik #1

Salah satu hak bagi wajib pajak adalah hak untuk mengajukan keberatan pajak dan banding. Pengajuannya dilakukan ketika wajib pajak merasa tidak puas dengan ketetapan pajak yang diterbitkan. Proses pengajuannya membutuhkan waktu serta syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Anda sebagai wajib pajak tentunya perlu tahu bagaimana cara mengajukan keberatan dengan benar dan memahami seperti apa dasar hukumnya.

Pengertian Keberatan Pajak

pengertian keberatan pajak
Sumber: Freepik

Perselisihan bisa saja terjadi antara wajib pajak dengan fiskus atau aparat pajak atau pihak ketiga. Penyebabnya utamanya adalah ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh fiskus tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Adanya kesalahan perhitungan tersebut membuat wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). Pengajuan yang merupakan hak wajib pajak ini nantinya akan diselesaikan secara bertahap.

Pengajuan keberatan tersebut bisa dilakukan dengan alasan sesuai yang diatur pada PMK No. 202/2015 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagai berikut:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil
  • Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hasil penyelesaian perselisihan berujung pada penerbitan hasil keputusan keberatan oleh DJP. Keputusan dari DJP ini akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak keberatan diterima.

Apabila hasil tersebut masih dirasa tidak sesuai maka wajib pajak bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak. Ketika putusan pengadilan juga masih dirasa tidak sesuai maka peninjauan kembali akan dilakukan pada tingkat Mahkamah Agung.

Contoh yang kasus yang memudahkan pemahaman pengajuan keberatan misalnya, PT ABCD mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. Aparat pajak pun memeriksa dan menerbitkan SKPKB.

Berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan fiskus ada keberatan yang dialami oleh PT ABCD dengan perhitungan yang dilakukan sendiri. Oleh karena itulah PT ABCD bisa mengajukan keberatan kepada DJP dengan mengikuti syarat yang diperlukan.

Dasar Hukum Keberatan Pajak

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, maka dalam perpajakan khususnya pengajuan keberatan ada dasar hukum yang menjadi acuan. Dasar hukum sebagai peraturan keberatan pajak adalah sebagai berikut:

  1. UU No. 6 Th 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah mengalami beberapa kali perubahan.
  2. UU No. 14 Th 2002 tentang Pengadilan Pajak
  3. UU No. 28 Th 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.6 Th 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
  5. Peraturan Menteri Keuangan No. 202/ PMK.03/2015 mengenai Perubahan Atas PMK No. 9/PMK.03/2013 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2020 mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan secara Elektronik (E-Filing).

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak

Mengajukan keberatan akan pajak bisa dilakukan kapan saja namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratannya sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2020 pasal 2 ayat 3.

Berikut ini syarat keberatan pajak yang wajib dipenuhi:

  1. Mengajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  2. Menuliskan dengan jelas jumlah pajak terutang, yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi sesuai dengan perhitungan wajib pajak yang disertai alasan dasar penghitungan. Pengajuan keberatan dilakukan satu kali untuk surat ketetapan pajak, satu kali untuk pemotongan pajak atau satu kali untuk pemungutan pajak.
  3. Wajib pajak perlu melunasi pajak yang wajib dibayarkan paling sedikit sesuai jumlah yang telah disetujui wajib pajak berdasarkan pembahasan hasil akhir sebelum surat keberatan diajukan.
  4. Pengajuan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kecuali adanya keadaan diluar kekuasaan wajib pajak yang terjadi.
  5. Surat keberatan wajib ditandatangani oleh wajib pajak dan apabila ditandatangani orang lain maka harus dilampirkan surat kuasa.
  6. Surat keberatan harus disampaikan kepada KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak yang ada dalam wilayah sesuai wajib pajak.

Prosedur Pengajuan Keberatan Pajak

Apabila semua syarat sudah dipenuhi maka wajib pajak bisa mengajukannya secara online. Prosedurnya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2020. Berikut ini prosedur yang bisa dilakukan:

  • Masuk ke halaman website djponline.pajak.go.id kemudian login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
  • Lanjutkan dengan masuk ke menu E-Filing dan pilih E-Objection.
  • Isi nomor Surat Ketetapan Pajak dan validasi akan dilakukan oleh sistem.
  • Mengecek ulang data SKP dan cari tahu apakah isinya sudah sama.
  • Berikutnya, mengisi data keberatan dengan lengkap dan rekam pembayaran yang telah dilakukan apabila ada.
  • Melengkapi tanda tangan elektronik dan menunggu apakah muncul notifikasi untuk menghubungi kami untuk mendapatkan klarifikasi.
  • Saat data sudah diisi dengan benar maka klik ‘Submit’ maka pengajuan akan dikirimkan dan akan muncul bukti penerimaan elektronik yang dapat disimpan.

Sisanya tinggal menunggu proses pengajuan paling lama 12 bulan sejak pengajuan dilakukan dan surat keputusan akan diterbitkan oleh DJP.

Mencabut Keberatan tentang Pajak yang Telah Diajukan

Pengajuan keberatan pajak dapat dicabut kapan saja oleh wajib pajak tanpa harus menunggu surat keputusan dari DJP. Pencabutan bisa dilakukan dengan alasan apapun dan secara mudah. Berikut ini ketentuan dan juga prosedurnya:

  • Pencabutan bisa dilakukan dengan menuliskan surat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia lengkap dengan alasannya.
  • Surat permohonan ditandatangan oleh wajib pajak dan jika tidak wajib dilampirkan surat kuasa.
  • Surat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tempat wajib pajak terdaftar.
  • Penolakan atau penerimaan pencabutan bisa disetujui atau tidak oleh DJP.

Surat permohonan yang telah disampaikan membuat wajib pajak tidak bisa lagi mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Bantuan Kuasa Hukum Pajak

Pemahaman akan pengajuan keberatan soal pajak penting bagi semua wajib pajak yang merasa penghitungannya tidak sama dengan fiskus. Pengajuan keberatan yang merupakan hak wajib pajak membutuhkan proses yang panjang dan hasilnya bisa disetujui maupun ditolak.

Demi pengajuan keberatan diterima perlu adanya bantuan konsultan hukum pajak yang ahli. Karena itulah Kuasa Hukum Pajak hadir sebagai solusi Anda yang ingin mengajukan keberatan akan pajak dan mengikuti prosedur yang sesuai agar diterima nantinya.

Tidak perlu ragu untuk menghubungi Kuasa Hukum Pajak ketika mengalami tuntutan pajak yang terlalu berat maupun tidak masuk akal. Kuasa Hukum Pajak akan membantu Anda menyelesaikan masalah perpajakan bahkan sampai naik banding jika diperlukan.

Percayakan pengajuan keberatan pajak Anda kepada Kuasa Hukum Pajak yang merupakan konsultan profesional dan berpengalaman. Anda bisa memulai konsultasi sekarang dengan menghubungi layanan kami.