Konsultasi Pidana Pajak – Layanan Kami

Pajak bersifat wajib dan memaksa dan apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran atau sengaja menolak maka akan ada sanksi yang diberikan. Wajib pajak yang lalai akan mendapatkan pidana pajak yang ketentuan sanksinya telah diatur dalam Undang Undang.

Mengingat sensitifnya pajak maka wajib pajak harus patuh terhadap peraturan pembayaran yang berlaku. Seperti apa sanksi yang akan didapatkan dan bagaimana proses penyidikan dapat berlangsung?

Definisi Pidana Pajak

definisi pidana pajak
Freepik

Pidana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah kejahatan (pembunuhan, perampokan, korupsi dan lainnya) seperti kriminal. Berdasarkan asal katanya, maka pidana pajak adalah kejahatan atau kriminalitas dalam hal perpajakan.

Hukum tindak pidana biasanya diatur dalam KUHP, namun pidana di bidang perpajakan berlaku ketentuan lex specialis derogat legi generalis. Artinya terdapat ketentuan khusus yang mengesampingkan ketentuan umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka pada pidana bidang perpajakan diatur dalam Undang Undang Khusus. Di Indonesia aturan mengenai hal tersebut ada dalam UU No. 28 Th 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Di samping UU tersebut, ada juga UU No. 25 Th 2007 mengenai Penanaman Modal yang menjelaskan mengenai pidana pajak. Pada UU tersebut dijelaskan bahwa pidana perpajakan adalah:

“Memberikan informasi yang tidak benar soal laporan terkait pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, namun isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada negara”.

Unsur Pembentuk Pidana Pajak

Memiliki dasar hukum yang jelas, dalam tindak pidana perpajakan terdapat empat unsur yang mempengaruhi. Berikut ini empat unsur yang perlu diperhatikan:

1. Subjek

Subjek merupakan pelaku tindak pidana yang dijelaskan lebih lanjut dalam UU KUP pasal 43. Subjek termasuk dalam kuasa, wakil, wajib pajak dan pihak terkait yang menyuruh melakukan, turut melakukan, menganjurkan atau membantu tindak pidana pajak.

2. Perbuatan

Unsur ini mengacu pada perbuatan di bidang perpajakan sifatnya melawan hukum. Rumusan perbuatan juga sudah dibahas dalam ketentuan pidana di UU KUP, UU PBB, UU Bea Materai dan UU PPSP.

3. Unsur Akibat

Pada pidana pajak terdapat unsur akibat yang merupakan akibat dari suatu keadaan yang dilarang. Keadaan tersebut merupakan perbuatan yang ketentuannya terdapat dalam UU di atas.

4. Kesalahan

Unsur yang merupakan syarat penjatuhan pidana dalam bentuk hubungan jiwa pelaku dengan perbuatannya. Disebut juga sebagai niat pelaku baik itu kealpaan atau kesengajaan ketika melakukan perbuatan dilarang dalam perpajakan.

Sanksi Tindak Pidana Pajak

Sanksi pidana perpajakan berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan atau Badan yang tidak mentaati ketentuan dan peraturan perpajakan. Peraturan mengenai sanksi ini tertera dalam UU No. 28 Th 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Melansir UU tersebut maka berikut ini jenis-jenis sanksi yang akan dikenakan:

1. Sanksi Denda

Sanksi administrasi yang diberikan kepada wajib pajak berupa denda. Jumlah denda yang diberikan tergantung dengan jenis pidana yang dilakukan. Misalnya untuk wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo maka denda yang diberikan 2% per bulan dari tanggal jatuh tempo.

Berbeda lagi dengan sanksi denda untuk wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau tidak membuat isi yang benar. Jumlah denda yang diberikan paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang.

Begitu juga dengan wajib pajak yang menolak melakukan pemeriksaan, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia. Dendanya minimal dua kali jumlah pajak terutang.

2. Sanksi Penjara

Sanksi berupa kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun juga bisa diberikan kepada wajib pajak. Sanksi ini diberikan ketika melakukan kelalaian seperti tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Kesalahan seperti memperlihatkan catatan atau dokumen palsu, menyalahgunakan hak Nomor Pokok Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar.

Pemberian sanksi berdasarkan putusan pidana perpajakan bisa berupa tindakan tegas yaitu penyanderaan atau gijzeling. Tindakan ini dilakukan kepada wajib pajak yang membandel karena tidak kunjung membayar pajaknya.

Penyanderaan harta benda ini merupakan langkah antisipasi akhir untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak. Negara memiliki hak untuk melakukan penyanderaan baik itu badan atau perorangan yang berutang pajak.

Tata cara dan peraturan penyanderaan sendiri sudah diatur dalam UU No. 19 Th 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Proses Penyidikan Pidana Pajak oleh PPNS

Pemeriksaan pajak adalah satu-satunya cara untuk mengetahui apakah terjadi tindak pidana perpajakan oleh wajib pajak. Pemeriksaan atau penyidikan ini dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

PPNS yang bekerja di lingkungan Ditjen Pajak bisa merupakan tenaga ahli yang ditunjuk langsung dan memiliki tanggung jawab dan wewenang. Selama penyidikan berlangsung ada beberapa proses yang dilakukan yaitu:

1. Mengumpulkan Laporan

PPNS akan mencari dan juga mengumpulkan keterangan serta laporan untuk diteliti lebih lanjut sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dengan jelas. Pengumpulan laporan dilakukan secara objektif dari banyak pihak yang bersangkutan.

2. Mengumpulkan Keterangan dari Wajib Pajak

Saat sudah banyak bukti terkumpul maka PPNS akan memanggil wajib pajak untuk meneliti kembali dan mengumpulkan keterangan secara langsung. Wajib pajak harus memberikan keterangan dengan benar atas perbuatan yang telah dilakukan.

3. Meminta Barang Bukti

PPNS kemudian akan mengumpulkan barang atau bahan bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh wajib pajak. Barang bukti bisa berupa surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar atau keterangan dari saksi yang terkait.

4. Memeriksa Dokumen Terkait

Berdasarkan bukti berupa dokumen yang telah dikumpulkan, PPNS akan memeriksa kembali kebenaran dari dokumen tersebut. Tidak jarang juga PPNS akan meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan penelitian.

5. Penghentian Penyidikan

Proses penyidikan dapat berhenti jika tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa mengenai tindak pidana perpajakan. Namun jika terdapat bukti yang cukup maka PPNS akan membuat laporan yang hasilnya akan diserahkan ke Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.

Ada begitu banyak contoh tindak pidana perpajakan di Indonesia yang pernah terjadi. Salah satunya adalah Dhana Widyatmika yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari pengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo. Kasus tersebut membuat Dhana divonis hukuman penjara 7 tahun.

Bantuan Kuasa Hukum Pajak

Bagaimana, apakah selama ini masalah perpajakan Anda lancar? Atau justru saat ini sedang mengalami pidana perpajakan yang sedang berlangsung? Tenang saja, Anda yang saat ini sedang mengalaminya bisa meminta bantuan dari Kuasa Hukum Pajak.

Kami bersama dengan tim akan membantu Anda di sidang pidana perpajakan di pengadilan dengan maksimal. Selain mendampingi saat sidang, kami juga akan memberikan konsultasi penuh mengenai langkah terbaik apa yang perlu Anda lakukan. Bersama tim yang berpengalaman dan profesional, masalah pidana pajak yang sedang Anda alami akan kami atasi dengan lebih baik.