Kami menawarkan jasa restitusi pajak di Surabaya. Sebagai warga negara yang baik, Anda wajib membayar pajak tepat waktu. Selain itu, Anda pun harus tahu apa saja istilah-istilah penting yang berkaitan dengan pajak, salah satunya adalah restitusi pajak. Apakah Anda sudah mengenal istilah tersebut?
Restitusi pajak bukanlah sebuah kata asing dalam sistem perpajakan Indonesia. Sehingga Anda pun harus tahu makna, syarat, hingga mekanisme pengajuannya. Nah untuk mengetahui informasi lengkap terkait restitusi pajak, silakan simak ulasan berikut ini.
Pengertian Restitusi Pajak
Apa itu restitusi pajak? Restitusi pajak adalah proses di mana pemerintah mengembalikan sebagian atau seluruh pembayaran pajak kepada individu atau bisnis tertentu. Istilah ini tercantum dalam Pasal 17 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Restitusi pajak terjadi ketika wajib pajak telah membayar lebih banyak dari yang seharusnya mereka bayarkan, biasanya karena berbagai faktor seperti pengurangan pajak, kredit pajak, atau kesalahan perhitungan. Proses pengembalian tersebut merupakan hak bagi wajib pajak.
Sebagai contoh, saat seseorang telah melakukan pemotongan pajak yang berlebihan dari gaji mereka selama satu tahun. Mereka mungkin memiliki hak untuk mendapatkan kembali sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.
Contoh restitusi pajak juga bisa terjadi dalam konteks bisnis, ketika sebuah perusahaan membayar pajak lebih dari apa yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau jika ada kekeliruan yang menyebabkan kelebihan bayar pajak dari yang seharusnya.
Konsep pengembalian pajak ini bisa diajukan jika terjadi pembayaran pajak yang tidak terutang. Yang dimana prosesnya dapat dilakukan setelah adanya permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Peraturan mengenai restitusi pajak sendiri menjadi upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang sehat dalam ruang lingkup masyarakat Indonesia. Pengembalian kelebihan pajak tersebut juga merupakan wujud kerja pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak.
Kriteria Wajib Pajak yang Berhak Menerima Restitusi
Restitusi pajak adalah hak yang diperoleh oleh wajib pajak ketika mereka telah membayar lebih dari yang seharusnya mereka bayarkan kepada pemerintah. Namun, tidak semua wajib pajak memenuhi syarat untuk menerima restitusi. Jadi siapa saja yang berhak mendapatkan pengembalian pajak? Berikut akan jasa konsultan pajak Surabaya jelaskan sedikit tentang kriteria wajib pajak yang berhak menerima restitusi.
1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
Wajib pajak dengan kriteria tertentu merujuk pada individu atau perusahaan yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2018.
- Wajib pajak tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
- Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak apapun.
- Laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik selama 3 tahun berturut-turut.
- Wajib pajak tidak pernah dipidana karena ada masalah terkait perpajakan.
2. Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu
Wajib pajak dengan persyaratan tertentu adalah mereka yang sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2018.
- Wajib pajak perseorangan tidak terlibat dalam kegiatan usaha dan telah mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan memiliki kelebihan pembayaran pajak yang memenuhi syarat untuk menerima restitusi.
- Wajib pajak perseorangan yang terlibat dalam kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, dan memiliki kelebihan pembayaran pajak yang tidak melebihi Rp100.000.000,00.
- Wajib pajak usaha yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan memiliki kelebihan pembayaran pajak yang tidak melebihi Rp1.000.000.000,00.
- Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan memiliki kelebihan pembayaran pajak yang tidak melebihi Rp1.000.000.000,00.
3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Orang yang berhak menerima restitusi pajak selanjutnya adalah pengusaha kena pajak berisiko rendah yang memiliki sejumlah kriteria yang sudah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2018.
- Perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal.
- Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
- Pengusaha Kena Pajak yang telah diakui sebagai Mitra Utama Kepabeanan.
- Pengusaha Kena Pajak yang telah dinyatakan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).
- Produsen yang memiliki fasilitas untuk melakukan kegiatan produksi.
Tujuan Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah hak penting bagi wajib pajak yang telah membayar lebih dari yang seharusnya. Tidak hanya sebagai alat untuk mengatur perpajakan saja, tetapi restitusi pajak juga memiliki sejumlah tujuan, diantaranya:
1. Mewujudkan Keadilan Pajak
Salah satu tujuan utama restitusi pajak adalah untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. Jika seseorang atau sebuah perusahaan telah membayar lebih dari yang seharusnya mereka bayarkan, mereka wajib mendapatkan kembali kelebihan tersebut.
2. Mendorong Kepatuhan Pajak
Restitusi pajak juga dapat berperan dalam mendorong kepatuhan pajak masyarakat. Apabila pembayar pajak tahu bahwa mereka dapat mendapatkan kembali kelebihan pembayaran, mereka akan lebih termotivasi untuk melaporkan dan membayar pajak tepat waktu.
3. Alat Stimulus Ekonomi
Pada beberapa kasus, restitusi pajak dibuat dengan tujuan sebagai stimulus ekonomi. Ketika individu atau bisnis menerima kembali uang yang sebelumnya telah dibayarkan sebagai pajak, mereka akan menghabiskannya yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
4. Membantu Individu dan Bisnis yang Membutuhkan
Disadari atau tidak, bagi individu atau bisnis yang mengalami kesulitan keuangan, restitusi pajak bisa menjadi sumber dana tambahan. Dana tersebut dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar, membayar utang, atau bahkan menginvestasikan dalam pendidikan atau pengembangan bisnis.
5. Tahapan Pengajuan Restitusi Pajak
Proses restitusi pajak dapat berjalan jika terjadi dua kondisi, yaitu saat adanya kelebihan pembayaran pajak dan adanya pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang. Apabila Anda mengalami kondisi-kondisi tersebut, maka Anda berhak mengajukan pengembalian.
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak harus sudah memenuhi semua syarat restitusi pajak yang telah diteliti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa syarat pengajuan restitusi pajak yang harus dipenuhi adalah:
- Kelengkapan dokumen pemberitahuan dan lampirannya.
- Validitas penulisan dan perhitungan pajak.
- Validitas kredit pajak atau pajak masukan berdasarkan aplikasi DJP.
- Validitas pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Selain itu, Anda pun harus termasuk kedalam tiga kelompok yang berhak mendapatkan pengembalian pembayaran lebih pajak yang sudah dijelaskan sebelumnya. Adapun mekanisme pengajuan restitusi pajak adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengembalian kelebihan dana pajak pada SPT.
- Kemudian DJP akan melakukan penelitian terkait permohonan tersebut.
- Selanjutnya DJP akan mengeluarkan keputusan berupa SKPPKP.
- Terakhir, wajib pajak harus menunggu dalam jangka waktu:
- Bagi wajib pajak kriteria tertentu, tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN.
- Bagi wajib pajak persyaratan tertentu, 15 hari untuk PPh OP dan satu bulan untuk PPh badan serta untuk PPN.
- Bagi pengusaha kena pajak berisiko rendah, satu bulan sejak permohonan diterima.
Restitusi pajak membutuhkan proses dan waktu panjang untuk mendapatkan hak pengembalian pajak yang seharusnya. Inilah kenapa Anda harus meminta bantuan Kuasa Hukum Pajak sebagai jasa profesional untuk mempermudah setiap prosesnya.
Kuasa Hukum Pajak hadir memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin mengajukan restitusi pajak dengan prosedur yang sesuai aturan Undang-Undang. Bersama Kuasa Hukum Pajak, Anda akan mendapatkan hak atas kelebihan pajak dengan proses yang praktis dan terpercaya.
Tidak perlu ragu lagi jika ingin mengajukan pengembalian kelebihan pajak, cukup percayakan masalah tersebut ke Kuasa Hukum Pajak dan semuanya sudah bisa teratasi dengan bantuan konsultan profesional. Ayo konsultasikan keinginan Anda untuk mengajukan restitusi pajak dengan menghubungi layanan Kuasa Hukum Pajak.